MONITORING PROGRESS

CARI KENDARAAN

Semua Perizinan Angkutan Jalan di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) dapat Diajukan Secara Online.
PERHATIAN!
Konfirmasi melalui email akan dikirimkan setelah proses pengisian formulir selesai.
Jika Anda belum memiliki email, silakan buat akun email terlebih dahulu menggunakan Gmail, Yahoo Mail, atau penyedia layanan email lainnya.

"Formulir pendaftaran ini terhubung dengan OSS. Jika Anda belum memiliki akun di OSS, harap buat akun terlebih dahulu."
Contoh: PT. HD MERDEKA
*) NIB hanya berupa nomor. Contoh : 3812380120380
*) NPWP hanya berupa nomor. Contoh : 3812380120380
Saya bersedia menerima dan menyetujui segala ketentuan yang berlaku dalam sistem dan bertanggung jawab penuh atas kebenaran data diatas.

SIPRAJAB

Portal Perizinan Angkutan Jalan di Wilayah Perkotaan Jabodetabek

SIPRAJAB merupakan portal perizinan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, di mana para pengusaha angkutan orang—baik yang melayani Angkutan Dalam Trayek maupun Angkutan Tidak Dalam Trayek—dapat mengajukan permohonan perizinan secara daring melalui portal ini.

Langkah Pengajuan Perizinan

Untuk memulai pengajuan permohonan perizinan di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, silakan pelajari tahapan berikut:

1. Registrasi Akun

Langkah pertama yang wajib dilakukan oleh pemohon adalah melakukan registrasi akun untuk mendapatkan akses ke sistem perizinan, dengan mengisi formulir pada halaman Registrasi Akun.
Pastikan data yang diisi adalah benar dan valid, serta menggunakan email aktif.

Ketentuan:

  • Permohonan akun hanya dapat dilakukan satu kali untuk setiap perusahaan.

  • Setelah memiliki akun, lakukan aktivasi akun dengan mengunggah dokumen legalitas perusahaan.

  • Pastikan informasi login Anda disimpan dengan aman dan tidak dibagikan kepada pihak lain.

  • Setelah akun diaktivasi, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan perizinan sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki. Pastikan semua dokumen persyaratan telah disiapkan dan di-scan dalam format PDF.

2. Monitoring Permohonan

Setelah permohonan diajukan, pemohon dapat melakukan pemantauan proses perizinan melalui menu Monitoring Progres hingga permohonan dinyatakan selesai.

Hormat kami,
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia