SIPRAJAB
Portal Perizinan Angkutan Jalan di Wilayah Perkotaan Jabodetabek
SIPRAJAB merupakan portal perizinan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, di mana para pengusaha angkutan orang—baik yang melayani Angkutan Dalam Trayek maupun Angkutan Tidak Dalam Trayek—dapat mengajukan permohonan perizinan secara daring melalui portal ini.
Langkah Pengajuan Perizinan
Untuk memulai pengajuan permohonan perizinan di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, silakan pelajari tahapan berikut:
1. Registrasi Akun
Langkah pertama yang wajib dilakukan oleh pemohon adalah melakukan registrasi akun untuk mendapatkan akses ke sistem perizinan, dengan mengisi formulir pada halaman Registrasi Akun.
Pastikan data yang diisi adalah benar dan valid, serta menggunakan email aktif.
Ketentuan:
Permohonan akun hanya dapat dilakukan satu kali untuk setiap perusahaan.
Setelah memiliki akun, lakukan aktivasi akun dengan mengunggah dokumen legalitas perusahaan.
Pastikan informasi login Anda disimpan dengan aman dan tidak dibagikan kepada pihak lain.
Setelah akun diaktivasi, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan perizinan sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki. Pastikan semua dokumen persyaratan telah disiapkan dan di-scan dalam format PDF.
2. Monitoring Permohonan
Setelah permohonan diajukan, pemohon dapat melakukan pemantauan proses perizinan melalui menu Monitoring Progres hingga permohonan dinyatakan selesai.
Hormat kami,
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia