Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Semua perizinan angkutan jalan dapat diajukan secara online melalui Sistem Perizinan Angkutan Jalan (SIPRAJAB).
IZIN ANGKUTAN TAKSI REGULER & BANDARA
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 117 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG TIDAK DALAM TRAYEK
Izin Angkutan Taksi Reguler & Bandara (IZINTJB) adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha yang menyediakan Jasa Transportasi Tidak Dalam Trayek, layanan Taksi Reguler & Bandara. Sedangkan.
Out Put Produk Perizinan :
Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Taksi Reguler & Bandara (IZINTJB).
Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KEP) / Kartu Pengawasan Kendaraan (KP)
Masa Berlaku Izin:
Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Taksi Reguler & Bandara berlaku 5 tahun, dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KEP) / Kartu Pengawasan Kendaraan (KP) berlaku 1 tahun.
Persyaratan Izin :
Izin usaha angkutan/NIB, NPWP dan izin usaha lainnya;
Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin angkutan;
Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa pemohon menguasai fasilitas penyimpanan/pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai pemilikan atau penguasaan;
Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa pemohon telah bekerja sama dengan pihak provider aplikasi online;
Surat – surat kendaraan yang masih berlaku, seperti STNK, Buku Uji/SRUT, dan Foto kendaraan;
Tarif PNBP Per-Izin :
IZIN ANGKUTAN TAKSI REGULER & BANDARA
TATA CARA PENGAJUAN :
IZIN ANGKUTAN TAKSI REGULER & BANDARA
Untuk mengajukan permohonan Registrasi Akun dan Permohonan Izin silahkan click tombol dibawah ini.
Lanjut Ke Perizinan