IZIN ANGKUTAN SEWA
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 117 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG TIDAK DALAM TRAYEK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 16 TAHUN 2019
Izin Angkutan Sewa adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha yang menyediakan jasa angkutan orang tidak dalam trayek dengan pola pelayanan berdasarkan perjanjian atau kontrak antara pengguna jasa dan penyedia layanan. Pelayanan angkutan sewa meliputi penyewaan kendaraan beserta pengemudi, layanan carter, perjalanan dari pintu ke pintu (travel), angkutan kontrak perusahaan, antar jemput pekerja, serta pelayanan angkutan penumpang non-reguler lainnya.
Out Put Produk Perizinan :
Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa (SIAS).
Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KEP) / Kartu Pengawasan Kendaraan (KP).
Masa Berlaku Izin :
Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa berlaku 5 tahun, dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KEP) / Kartu Pengawasan Kendaraan (KP) berlaku 1 tahun.
Persyaratan Izin :
Izin usaha angkutan/NIB, NPWP dan izin usaha lainnya;
Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin angkutan;
Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa pemohon menguasai fasilitas penyimpanan/pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai pemilikan atau penguasaan;
Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa pemohon telah bekerja sama dengan pihak provider aplikasi online (apabila dipersyaratkan);
Surat-surat kendaraan yang masih berlaku, seperti STNK, Buku Uji Kendaraan/SRUT, dan foto kendaraan.
Tarif PNBP Per-Izin :
Penerbitan Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Per Izin Rp 5.000.000
Penerbitan Kartu Pengawasan :
IZIN ANGKUTAN SEWA
TATA CARA PENGAJUAN :
Tahap 1 : Registrasi Akun Perusahaan
Untuk perusahaan yang belum memiliki akun, wajib melakukan registrasi data perusahaan untuk mendapatkan akses ke Sistem Pelayanan Perizinan dengan mengisi formulir pada menu Registrasi Akun Perusahaan. Pastikan alamat email yang digunakan aktif dan dapat menerima notifikasi dari sistem.
Tahap 2 : Upload Dokumen Legalitas Perusahaan
Setelah memperoleh akses, silakan masuk ke sistem melalui menu Masuk ke Sistem dan pilih menu Perizinan. Selanjutnya pemohon wajib mengunggah dokumen legalitas perusahaan yang akan dilakukan verifikasi dan evaluasi oleh petugas BPTJ.
Tahap 3 : Pengajuan Permohonan Perizinan
Apabila dokumen legalitas perusahaan telah dinyatakan valid, akun perusahaan akan diaktifkan dan dapat digunakan untuk mengajukan Permohonan Izin Angkutan Sewa sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahap 4 : Monitoring Permohonan Perizinan
Setelah permohonan diajukan, perusahaan dapat memantau status dan perkembangan proses perizinan melalui menu Monitoring Progres yang tersedia pada akun perusahaan.
Tahap 5 : Pembayaran PNBP Perizinan
Apabila permohonan telah disetujui, sistem akan menerbitkan kode billing PNBP yang dikirimkan melalui email perusahaan. Pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku melalui mekanisme penerimaan negara.
Tahap 6 : Pengambilan Dokumen
Setelah pembayaran PNBP terkonfirmasi, perusahaan dapat memperoleh dokumen perizinan yang telah diterbitkan berupa Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa (SIAS) dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KEP) / Kartu Pengawasan Kendaraan (KP) sesuai hasil permohonan yang diajukan.
IZIN ANGKUTAN SEWA
Untuk mengajukan permohonan Registrasi Akun dan Permohonan Izin silahkan click tombol dibawah ini.
Lanjut Ke Perizinan