IZIN ANGKUTAN PERKOTAAN & PEMUKIMAN
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 15 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM DALAM TRAYEK
Izin Angkutan Perkotaan & Pemukiman (PERKOTAAN) adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha yang menyediakan Jasa Transportasi Dalam Trayek, layanan Angkutan & Pemukiman diwilayah tugas BPTJ.
Out Put Produk Perizinan :
Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Angkutan & Pemukiman (PERKOTAAN).
Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KEP) / Kartu Pengawasan Kendaraan (KP)
Masa Berlaku Izin:
Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan & Pemukiman berlaku 5 tahun, dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KEP) / Kartu Pengawasan Kendaraan (KP) berlaku 1 tahun.
Persyaratan Izin :
Izin usaha angkutan/NIB, NPWP dan izin usaha lainnya;
Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin angkutan;
Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa pemohon menguasai fasilitas penyimpanan/pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai pemilikan atau penguasaan;
Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa pemohon telah bekerja sama dengan pihak provider aplikasi online;
Surat – surat kendaraan yang masih berlaku, seperti STNK, Buku Uji/SRUT, dan Foto kendaraan;
Tarif PNBP Per-Izin :
- Penerbitan izin penyelenggaraan Angkutan Perkotaan Per Izin Rp 5.000.000
- Penerbitan Kartu Pengawasan :
- Bus/ kendaraan penumpang dengan kapasitas s.d 9 orang, Per Kartu Rp 100.000
- Bus/ kendaraan penumpang dengan kapasitas 10 s.d 16 orang, Per Kartu Rp 150.000
- Bus/ kendaraan penumpang dengan kapasitas 17 s.d 24 orang, Per Kartu Rp 200.000
- Bus/ kendaraan penumpang dengan kapasitas >24 orang, Per Kartu Rp 250.000
IZIN ANGKUTAN PERKOTAAN & PEMUKIMAN
TATA CARA PENGAJUAN :
- Tahap 1 : Registrasi Akun Perusahaan
- Untuk perusahaan yang belum memiliki akun, wajib melakukan registrasi data perusahaannya untuk mendapatkan user akses ke sistem pelayanan perizinan, dengan cara mengisi form yang ada pada menu Registrasi Akun perusahaan. Dan pastikan email yang digunakan aktif.
- Tahap 2 : Uploud Dokumen Legalitas Perusahaan
- Jika Perusahaan anda telah memiliki akses, selanjutnya silahkan login ke sistem pelayanan melalui Tab Masuk ke Sistem dan click tombol Lanjut ke Perizinan, pemohon nanti akan diarahkan ke sistem pelayanan dan selanjutnya melakukan uploud data Legalitas Perusahaan yang nantinya akan di evaluasi oleh pihak BPTJ.
- Tahap 3 : Pengajuan Permohonan Perizinan
- Jika dokumen legalitas perusahaan telah divalidasi oleh pihak BPTJ maka akun perusahaan secara otomatis dinyatakan resmi, dengan demikian perusahaan sudah dapat mengajukan perizinan yang ada di Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
- Tahap 4 : Monitoring Permohonan Perizinan
- Jika perusahaan telah mengajukan permohonan yang diingikan, pihak perusahaan/pemohon dapat melakukan pelacakan progres permohonan yang telah diajukan melalui menu monitoring progres yang ada disetiap akun perusahaan.
- Tahap 5 : Pembayaran PNBP Perizinan
- Jika permohonan telah selesai maka pihak perusahaan akan menerima billing PNBP yang akan dikirimkan ke email perusahaan yang selanjutnya bisa dibayarkan ke bagian bendahara penerimaan.
- Tahap 6 : Pengambilan Dokumen
- Jika pembayaran billing PNBP perizinan telah dilakukan maka selanjutnya perusahaan dapat mengambil dokumen perizinan yang telah dicetak oleh admin BPTJ.
IZIN ANGKUTAN PERKOTAAN & PEMUKIMAN
Untuk mengajukan permohonan Registrasi Akun dan Permohonan Izin silahkan click tombol dibawah ini.
Lanjut Ke Perizinan